Tata Kelola Perusahaan

Kami berkomitmen untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten demi memastikan layanan terbaik bagi partners dan customers kami.

Praktik Tata Kelola

Praktik Tata Kelola

Kami memahami pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dalam mendukung praktik bisnis yang unggul, serta mewujudkan visi kami Digital infrastructure and platform partner of choice for Enterprise and Hyperscaler Growth in Asia-Pacific. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem dan kualitas tata kelola perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip terbaik.

Sebagai wujud komitmen ini, kami menanamkan nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan di seluruh tingkatan organisasi. 

Kami percaya bahwa GCG adalah fondasi utama dalam operasional sehari-hari, mendukung pertumbuhan serta keberlanjutan bisnis kami. 

Kami telah menerapkan Kode Tata Kelola Perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direksi PT Telekomunikasi Indonesia Internasional Nomor: 172 / HK.250 / TII-10 / II / 2018 tentang Pengesahan Kebijakan Pengelolaan GCG Telkom di Lingkungan Telin Group. Tujuan dari penerapan GCG adalah untuk memastikan bahwa kami dikelola secara profesional dan independen, memberikan nilai tambah bagi pelanggan, serta menjamin tercapainya tujuan dan keberlanjutan perusahaan.

Kode Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara umum mengatur hal-hal berikut:

  1. Kerangka GCG.

  2. Tata kelola organ perusahaan, yaitu pengaturan hubungan serta mekanisme kerja antara organ perusahaan kami, yakni RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, serta mekanisme atau fungsi pendukung dari ketiga organ perusahaan tersebut, seperti Sekretaris Perusahaan, komite-komite di bawah Dewan Komisaris dan Direksi, Audit Internal, dan Audit Eksternal.

  3. Proses tata kelola perusahaan yang mengembangkan prinsip GCG dengan menerapkan sistem manajemen pada proses berikut:

    1. Etika bisnis

    2. Manajemen risiko

    3. Kebijakan dan prosedur sebagai acuan dalam pelaksanaan operasional

    4. Mekanisme pemantauan dan pengendalian internal

    5. Sistem kepemimpinan

    6. Uraian tugas yang menjelaskan kejelasan peran dan tanggung jawab karyawan

    7. Pengembangan SDM untuk menjamin kemampuan manajerial dan kompetensi karyawan

    8. Penerapan evaluasi kinerja

    9. Apresiasi dan pengakuan, termasuk perbaikan atas kesalahan

Setiap tahun, kami melakukan evaluasi terhadap tata kelola perusahaan dengan mengacu pada Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-16 / S.MBU / 2012 tentang Indikator / Parameter Penilaian dan Evaluasi Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai seluruh praktik tata kelola di lingkungan Telin dan sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan.