Governance

Telin berkomitmen untuk menjunjung tinggi praktik tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten untuk memastikan pemberian layanan terbaik kepada pelanggan.

Praktik pengelolaan perusahaan

Praktik pengelolaan perusahaan

Telin menyadari pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dalam mewujudkan praktik bisnis yang unggul dan mencapai visinya untuk menjadi mitra infrastruktur dan platform digital pilihan untuk Pertumbuhan Perusahaan dan Hyperscaler di Asia-Pasifik. Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen kuat untuk menerapkan dan terus meningkatkan sistem dan kualitas tata kelola perusahaan melalui kepatuhan terhadap praktik dan prinsip terbaik.

Sejalan dengan hal tersebut, Telin aktif mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan di seluruh tingkatan organisasi.

Perusahaan sangat yakin bahwa GCG harus menjadi landasan operasional sehari-hari, dan menjadi pilar fundamental untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnisnya.

 

Telin menerapkan Corporate Governance Code melalui Peraturan Direksi PT Telekomunikasi Indonesia International No. 172/HK.250/TII-10/II/2018 tentang Pengesahan Kebijakan Pengelolaan GCG Telkom di Telin Group. GCG untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan secara profesional dan independen, meningkatkan nilai tambah terhadap customer, dan menjamin tercapainya tujuan dan kelangsungan Perusahaan.

Good Corporate Governance Code Telin secara umum mengatur hal berikut:

  1. GCG Framework.
  2. Tata kelola organ perusahaan yaitu mengatur hubungan dan mekanisme kerja dari organ-organ perusahaan yaitu RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, serta perangkat atau fungsi pendukung ketiga organ perusahaan tersebut, seperti Corporate Secretary, komite-komite dibawah Dewan Komisaris dan Direksi, Internal Audit dan Eksternal Audit.
  3. Tata kelola proses perusahaan yang membangun Good Corporate Governance dengan cara menerapkan sistem manajemen terhadap proses sebagai berikut:
    1. Etika Bisnis
    2. Manajemen Risiko
    3. Kebijakan dan prosedur sebagai acuan bekerja operasional
    4. Mekanisme pengawasan dan pengendalian internal
    5. Sistem kepemimpinan
    6. Job description yang menunjukkan kejelasan tugas dan tanggungjawab karyawan
    7. Pengembangan SDM untuk menjamin kemampuan manajemen dan kompetensi karyawan
    8. Penerapan evaluasi kinerja
    9. Penghargaan dan pengakuan termasuk penegakkan atas kesalahan

Setiap tahun, Telin melakukan pengukuran terhadap praktik tata kelola perusahaan dengan alat ukur menggunakan Keputusan Menteri BUMN No: SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Hal ini dilakukan untuk sebagai bentuk evaluasi dan proses perbaikan terhadap setiap praktik tata kelola perusahaan di Telin.